Sunday, January 13, 2019

Usaha Siup Kecil

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP , adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia., SIUP Kecil : untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000; Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat ..., SIUP terdiri dari : SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ., SIUP Kecil (pasal 2 ayat 2) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya (modal disetor) lebih dari Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ., Dengan adanya SIUP , usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha . Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha . Salam sukses., 27/02/2013  · Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut: 1., Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta - 200 Juta. 2. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Menengah > 201 Juta - 500 Juta. 3. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Besar > 501 Juta - 1 Milyar > 1 Milyar - 5 Milyar . Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi ..., SIUP - SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009 1. URUS SIUP PENERBITAN BARU 2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR. 3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL 4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT. Syarat SIUP Modal 50 jt, - s/ d 10 M ( Kelas Kecil dan Menengah) 1. Foto Copy KTP Direktur Utama 2. Foto…, SIUP atau surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat ijin ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan.Dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengadaan maka setiap …, Contoh Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Surat ijin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha . Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.

No comments:

Post a Comment