Wednesday, February 20, 2019

Usaha Minuman Alkohol

Mencari penghasilan lewat usaha minuman alkohol bukanlah sebuah gagasan yang buruk apabila Anda mengimpikan untuk mempunyai pendapatan yang menggiurkan. Terlebih untuk usaha yang satu ini, bisa dikatakan para pengusahanya tidak terlalu banyak, dan target marketing-nya pun masih sangat luas. Mengapa? Karena, makanan dan, Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 persen–55 persen. Perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal., 03/07/2018  · Keputusan Menperindag Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tanggal 8 Oktober 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Keputusan Menperindag Nomor 360/MPP/Kep/10/1997 tanggal 8 Oktober 1997 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol., lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11010 dan Industri Minuman Mengandung Alkohol : Anggur dengan KBLI 11020 merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden ..., The American Heart Association mendefinisikan konsumsi alkohol moderat pada pria rata-rata satu sampai dua gelas per hari, dan wanita satu gelas per hari. Minuman yang di konsumsi diantaranya adalah 12 ons bir dan empat ons anggur. Perizinan. Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara., Menurutnya, IUI diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Minuman beralkohol merupakan barang yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia (moral hazard), sehingga produksinya perlu pengendalian dan pengawasan pemerintah., Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Enny Ratnaningtyas menyatakan nantinya akan ada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen)., Merdeka.com - Pelaku usaha sektor hulu hingga ke hilir mengusulkan perubahan judul dari RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Asosiasi Industri Minol menilai perubahan judul akan memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur ..., 26/09/2015  · Data WHO pada 2010 menyebutkan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia adalah 0,6 liter alkohol murni per kapita per tahun. Walaupun demikian, semua pihak termasuk pelaku usaha selayaknya bekerjasama memberikan edukasi dan pengawasan …, 29/01/2015  · Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).

No comments:

Post a Comment