Tuesday, February 5, 2019
Usaha Kepariwisataan
30/04/2010 · Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha - usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata., Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengklasifikasikan Usaha pariwisata yakni terdiri dari : Daya Tarik Wisata. Merupakan segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan para wisatawan., PENGERTIAN. o KEPARIWISATAAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pariwisata termasuk penyelenggaraan wisata oleh pemerintah Daerah, Badan maupun masyarakat dalam rangka pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha - usaha yang berkaitan dengan bidang usaha kepariwisataan tersebut.. o USAHA SARANA PARIWISATA adalah kegiatan pengelolaan, …, Melaksanakan pembinaan usaha kepariwisataan di bidang pemasaran wisata dan pelayan wisata c. Melaksankan pembinaan usaha pos, dan telekomunikasi di bidang pengendalian frekwensi dan pelayanan, pos, dan telekomunikasi. d. Memberikan pelayan administratif kepada semua satuan organisasi di lingkungan kantor wilayah Departemen Pos dan telekomunikasi., Karya Usaha No. 1 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang 20517 Indonesia Dinas Kepemudaan , Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang disporabudpar.deliserdangkab.go.id disporabudpar@deliserdangkab.go.id (061) 7951994, Poin penting UU Kepariwisataan 10/2009, bahwa filosofi Pariwisata untuk menyejahterakan masyarakat dan Daerah membuat RIPDA sebagai rencana induk. Payung hukum Badan Promosi Pariwisata Daerah demi meningkatkan kunjungan wisatawan manca dan nusantara serta belanja. Riset pengembangan usaha pariwisata, penyederhanaan usaha dengan berubahnya kewajiban perijinan menjadi …, MBW Pengelolaan Usaha Rekreasi (Manajemen Bisnis Pariwisata) menghasilkan SDM profesional pada bidang keahlian menjalankan usaha kawasan, daya tarik, liburan dan hiburan serta usaha wisata tirta di dalam destinasi pariwisata maupun secara mandiri, sehingga memberikan peranan dalam berjalannya operasional usaha sesuai dengan etika kerjanya., Usaha Jasa Pencucian (Laundry and Dry Cleaning) : Usaha pencucian memberikan pelayanan kepada para tamu yang ingin mencucikan pakaiannya baik dicuci biasa maupun kering/minyak. Usaha Jasa Pemijatan (Message) : Message bukan hal baru di hotel. Para tamu dapat memperoleh pelayanan pemijatan baik ditempat/ruang pemijatan maupun di kamar., KEWIRAUSAHAAN DAN USAHA KECIL-MENENGAH. Pengertian Usaha Kecil. Pengertian umum dari Usaha Kecil adalah suatu bentuk usaha yang tidak tergantung kepada pemilik dan manajemennya, ia tidak menjadi bagian dari bisnis lainnya sehingga tidak mendominasi pasar di mana ia berada., UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009..... TENTANG KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan …
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment