Friday, February 15, 2019

Usaha Bprs

Pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Muamalat Yotefa, terhitung sejak 15 Mei 2019, sebut siaran pers OJK di Jakarta, Rabu., Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS ) Muamalat Yotefa, Kabupaten Jayapura, Papua. Pencabutan BPRS Muamalat Yotefa tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (15/5/2019). Berdasarkan keterangan resmi …, Produk penyaluran dana untuk kebutuhan modal kerja atau investasi usaha dengan plafond maksimal Rp 1,5 milyar, JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu. Pencabutan izin usaha itu dilakukan sejak 30 Januari 2019. "Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir …, Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, yang beralamat di Jl. Raya Sentani No. 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua., PT. BPRS MITRA AGRO USAHA . Temukan produk-produk unggulan berbasis syariah dari kami sebagai mitra usaha terpercaya anda. Lihat Selengkapnya. Kontak Kami Telp 0721 - 258479 (hunting) Alamat Jalan Hayam Wuruk No. 95 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Lampung 35221 ..., Namun setelah terjadi perubahan BPRS diatur dala Undang-undang No 10 Tahun 1998. Untuk kegiatannya sendiri BPRS yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah., maupun likuiditas BPRS yang ditandatangani oleh anggota Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili badan hukum yang bersangkutan. Dalam hal BPRS merupakan bagian dari kelompok usaha yang dimiliki oleh suatu badan hukum, maka surat pernyataan dimaksud harus ditandatangani pula oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu. OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa di Papua ..., Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha - usaha BPR adalah : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. ...

No comments:

Post a Comment